Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan berbuntut panjang.
Anggota DPRD bernama Imam Firmadi (27), telah dilaporkan atas tindak penganiayaan terhadap remaja MJY (21).
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (28/7/2020), Polres Labuhan Batu Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.
Dari hasil laporan, tersangka dikabarkan tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan pihak berwajib.
Kini, AKBP Agus mengaku akan memanggil paksa Imam Firmadi apabila ia tidak hadir dalam pemanggilan kedua.
"Pada hari Senin kemarin kita panggil namun tidak datang," jelas Agus di Markas Korem 022/PT Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Kita akan panggil hari Kamis, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan, kita akan lakukan upaya upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput terlapor," imbuhnya.
Tak hanya memanggil tersangka, pihak berwajib juga akan memanggil para saksi atas laporan tersebut.
"Memang betul, (diduga) dilakukan penganiayaan termasuk dipukul, termasuk unsur 351 KUHP, 170 KUHP-nya. Saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi bisa memenuhi unsur itu," jelas Agus.
Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |