Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar.
Sidang berlangsung pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang ini, hakim ketua menjelaskan jika surat penangguhan tahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Vicky Prasetyo ditolak.
Memang pada sidang perdana pada (22/7/2020), penasehat hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan memohon secara langsung saat sidang berlangsung kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan tahanan itu agar statusnya bisa berubah menjadi tahanan kota.
Sehingga dirinya dapat kembali mencari uang meski sedang menjalani sidang.
Namun sayangnya, niatnya ditolak oleh hakim ketua setelah satu minggu melakukan pertimbangan dari permohonannya itu.
"Kami akan menyampaikan kepada baik penuntun umum, kuasa hukum dan saudara Vicky bahwa kami selain menerima permohonan secara langsung di persidangan atau surat yang dilayangkan di PTSP telah kami terima," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |