Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Demi sebuah kuota dan jaringan internet, seorang anak di bawah umur dikabarkan nekat melakukan tindakan tercela.
Mendewakan sebuah kuota, siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam ini memilih untuk jual diri.
Melalui penyaluran prostitusi online, sang bocah bahkan mematok dirinya dengan tarif Rp 500 Ribu sekali kencan.
Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, 3 Jenis Buah-buahan Ini Baik untuk Kesehatan Hati dan Ginjal
Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (29/7/2020), Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir akhirnya berhasil mengamankan sang bocah dan pelaku lain.
Mulanya, bocah yang masih berusia 15 tahun ini mengetahui penyalur prostitusi online dari media sosial.
Mengetahui hal tersebut, sang bocah meminta bergabung dan disalurkan.
Kemudian, pelaku prostitusi pun mengajari dan mempromosikan sang bocah melalui akun media sosial lain.
Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Ajukan Keberatan dan Minta Direhab
Korban bahkan disebutkan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," ungkapnya Kompol Jun Chaidir.
Siswi SMP itu mengaku hendak menjual diri agar bisa membeli kuota internet.
Selain itu, sisa uangnya diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kondisi ekonomi keluarga itulah, sang mucikari akhirnya memanfaatkan korban untuk menarik sang bocah melakukan aktivitas amoral itu.
Meskipun demikian, Jun Chaidir akhirnya berhasil menggagalkan tindak prostitusi online tersebut.
Kini pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam prostitusi online itu.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," ungkap Jun Chaidir.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, melansir informasi dari Tribunnews.com, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur juga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus prostitusi online ini akhirnya terkuak, saat salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang dan tak kembali ke rumah.
Baca Juga: Cita Citata Klarifikasi Foto Pengantin dengan Anwar BAB
Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lima orang yang dibekuk masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ dan AN.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).
Kombes Komarudin mengungkapkan dari lima kasus yang ditangani, empat di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang mengatakan putrinya tidak pulang berhari-hari.
“Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada lima laporan, empat di antaranya dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan satu masih kami dalami,” ujar Komarudin.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |