"Selama ini memang dia ke rumah sakit dengan resep dokter kemudian dengan pandemik ini dia takut untuk keluar akhirnya dia memberanikan diri untuk membeli secara online sesuai denga resep dokter yang dia punya," ujar Leo Simalango.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 UU Kepemilikan Psikotropika yang maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Melihat kondisinya saat ini, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dijalankan dengan rehabilitas. Agar tetap fokus pada penyembuhan terkait penyakit yang diderita Roy Kiyoshi.
"Jadi dia ini seorang yang butuh perhatian khusus dari medis kalo secara manusiawi kita tidak melakukan itu kita tidak bisa, medis yang mengatakan dia butuh itu karena dia penyakit kronis," ucap Leo Simalango.
(*)
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |