Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus yang menyeret nama Vicky Prasetyo ke Rutan Salemba pada Selasa (7/7/2020), dinilai masih mengambang.
Hal itu disampaikan oleh Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
"Kasus Vicky Prasetyo hari ini kita masih melihat gamang, perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE," tutur Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Penangguhan Tahanannya Ditolak, Vicky Prasetyo: Bagaimana Nasib Putra-putri Saya?
"Padahal fakta yang mendistribusikan bukan dari pada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Ramdan Alamsyah akan lebih fokus untuk memberikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi saat kejadian berlangsung.
Mengingat, eksepsi yang diajukan pada sidang hari ini belum memberikan hasil keputusan.
Baca Juga: Penangguhan Tahanan Vicky Prasetyo Ditolak
Nantinya kasus ini akan terus bergulir atau berhenti sampai di sini.
"Itu ada beberapa hal yang tadi kita sampaikan, kemudian jaksa memiliki hak untuk menanggapi kita, menunggu minggu depan tanggapan dari pada jaksa penuntut umum seperti apa berkaitan dengan hal itu, itu yang hari ini kita lakukan di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah pun sudah menyiapkan secara rinci bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan di dalam persidangan.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |