Grid.ID - Seperti yang kita ketahui, selama berpuluh-puluh tahun Indoesia pernah terkekang dalam cengkeraman penjajah.
Salah satunya adalah Jepang, negara Asia yang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun lamanya.
Meskipun telah lama, nyatanya ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya adalah perihal gantu rugi karena peperangan atau disebut dengan pampasan perang.
Pampasan perang adalah tuntutan ganti rugi, dari pihak pemenang.
Indonesia sendiri diyakini memiliki pampasan perang dari hasil perjanjian San Fransisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk mengakhiri Perang Dunia II.
Indonesia sendiri termasuk di dalam kesepakatan tersebut.
Perjanjian itu untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral antara Indonesia dengan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang alias pampasan perang.
Seperti dinukil dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, dikutip dari Kompas.com, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 1958.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Intisari Online |