Diketahui sebelumnya baik dalam BAP dan dakwaan JPU, Lucinta Luna akui pil itu merupakan miliknya.
Lucinta mengaku bahwa pil ekstasi didapatnya dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah karena tidak enak.
Anehnya, di persidangan, Lucinta Luna tidak mengakui baik BAP ataupun dakwaan JPU tersebut.
Diketahui Lucinta Luna didakwa dengan dua pasal. Kedua pasal itu yakni Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berbelit, Lucinta Luna Bantah Pil Ekstasi di Tong Sampah Miliknya, Tapi Akui Pernah Konsumsi Ekstasi
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |