Grid.ID - Lucinta Luna menghadapi sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2020).
Lucinta Luna berbelit ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim perihal barang bukti yang ditemukan di apartemennya.
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku pernah konsumsi pil inex atau ekstasi, namun Lucinta Luna membantah pil ekstasi yang ditemukan pihak Kepolisian di tong sampah Apartemen merupakan miliknya.
Baca Juga: Tak Dapat Restu Saat Akan Menikah dengan Pilot, Fitri Carlina Mati-matian Yakinkan Orangtuanya!
Bantahan Lucinta Luna itu disampaikan dalam sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bantahan itu bermula ketika Lucinta Luna ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil uji rambut yang menunjukan positif methylenedioxymethamphetamine (MDMA).
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku telah konsumsi inex sebanyak tiga kali..
Pil itu digunakannya dengan waktu yang berjauhan.
Penggunaan pertama di tahun 2018, kemudian Lucinta kembali memakai inex di akhir tahun 2018.
Terakhir Lucinta Luna memakai pil inex akhir tahun 2019.
"Saya tidak ingat persis. Namun terakhir pakai November 2019 ketika di Malaysia," ujar Lucinta kepada JPU.
Usai dari pemakaian itu, Lucinta Luna mengaku tidak lagi memakai pil inex atau ekstasi.
Hingga akhirnya polisi menggerebek apartemen Lucinta Luna di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Hasilnya, polisi temukan potongan pil ekstasi di tong sampah apartemen Lucinta Luna Selasa (11/2/2020).
Sampai akhirnya di pengadilan, Lucinta Luna bantah pil di tong sampah merupakan miliknya.
"Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," jelasnya.
Bahkan Lucinta Luna mengaku terpaksa berbohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia mengaku ketakutan saat diperiksa sehingga mengakui pil ekstasi di tong sampah merupakan miliknya.
"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," ungkap Lucinta Luna.
Diketahui sebelumnya baik dalam BAP dan dakwaan JPU, Lucinta Luna akui pil itu merupakan miliknya.
Lucinta mengaku bahwa pil ekstasi didapatnya dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah karena tidak enak.
Anehnya, di persidangan, Lucinta Luna tidak mengakui baik BAP ataupun dakwaan JPU tersebut.
Diketahui Lucinta Luna didakwa dengan dua pasal. Kedua pasal itu yakni Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berbelit, Lucinta Luna Bantah Pil Ekstasi di Tong Sampah Miliknya, Tapi Akui Pernah Konsumsi Ekstasi
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |