Baca Juga: Polo Srimulat Sudah Keluar dari Ruang ICU setelah Mengidap Infeksi Paru-paru
AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Dirinya diduga memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).
Bahkan ia terancam 7 tahun penjara.
Dilansir dari Tribunnews, setelah sempat ditahan Polres Brebes akhirnya membebaskan Qomar dengan pertimbangan kesehatan.
Baca Juga: Baru Terungkap, Nunung Diceraikan Suami Lantaran Narkoba
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman, mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. "
Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com.
Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Furqon, tensi darah pelawak yang tenar pada 1990-an itu cukup tinggi.
Selain itu, Qomar juga mengidap asma.
Artikel ini telah tayang di laman SajianSedap.ID dengan judul: Bak Hilang Ditelan Bumi Setelah Poligami dan Miliki 4 Istri, Nasib Pelawak Ini Bikin Kaget! Masuk Penjara Demi Sesuap Nasi (*)