Grid.ID - Kasus Putra Siregar pemilik PS Store belakangan menjadi sorotan publik lantaran dituding menjual HP ilegal.
Bermula dari kabar diciduknya Putra Siregar, bos PS Store oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Putra Siregar, bos PS Store bahkan disebut telah menjadi tersangka kasus penjualan HP ilegal.
”Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, seperti dilansir Grid.ID dari laman Kompas.ID, pada Jumat (31/7/2020).
Selain itu, Ricky juga mengatakan adanya laporan keluhan dari sejumlah konsumen PS Store terkait ponsel yang mereka beli.
Putra bahkan disebut tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan dari ponsel-ponsel yang diimpor dan dijualnya.
Dengan demikian perbuatan bos PS Store itu diduga melanggar Pasal 103 Hukum D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yakni menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, dugaan penyelundupan HP ilegal yang dilakukan oleh PS Store telah terjadi sejak tahun 2017 silam.