Grid.ID - Konflik di Laut China Selatan yang melibatkan China, AS dan negara tetangga lainnya memasuki babak baru.
Malaysia menegur China setelah China mengklaim bahwa Malaysia tidak punya hak atas landasan kontinennya di bagian utara wilayah perairan tersebut.
Sebagai tanggapan, pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, dalam nota verbale kepada badan dunia tertanggal 29 Juli, menekankan bahwa penerapannya (wilayah Laut China Selatan) sepenuhnya berada di bawah Konvensi PBB untuk Hukum Laut (Unclos).
Melansir SCMP, Kamis (30/7/2020), pernyataan itu, dilihat oleh This Week in Asia pada hari Kamis, mengatakan Malaysia menolak "isi secara keseluruhan" dari nota sebelumnya oleh Beijing pada 12 Desember.
Nota Cina itu sendiri merupakan tanggapan atas pengajuan Malaysia ke badan Unclos yang menyatakan bahwa ada daerah yang berpotensi tumpang tindih klaim di wilayah tersebut.
Pada waktu itu, China mengatakan bahwa pengajuan Malaysia “secara serius melanggar kedaulatan, hak kedaulatan dan yurisdiksi Tiongkok di Laut China Selatan”.
Dalam tanggapan terakhirnya, Malaysia mengatakan pihaknya menolak "klaim China atas hak bersejarah, atau hak kedaulatan atau yurisdiksi lainnya, sehubungan dengan area maritim di Laut China Selatan yang dicakup oleh bagian yang relevan dari 'nine-dash line' (sembilan garis putus-putus)."
Sembilan garis putus-putus sendiri adalah garis yang digambar oleh pemerintah China mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan, meliputi Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly y
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Intisari Online |