Grid.ID - Sosok Djoko Tjandra tengah menjadi sorotan publik Tanah Air.
Seperti yang kita tahu, Djoko Tjandra terseret kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kasus yang menjerat Djoko Tjandra saat ini disebut-sebut melibatkan sejumlah petinggi di kepolisian dan jaksa.
Salah satu jaksa yang diduga terlibat, yakni Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diberitakan Gridhot sebelumnya, beredar foto yang diduga Anita Kolopaking dengan seorang perempuan berseragam jaksa bernama Pinangki.
Narasi terkait foto tersebut menyebut Pinangki adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
Melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Eksepsi
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui, sang jaksa telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.
"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri,"
"Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," katanya.
Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.
Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan, tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.
"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," katanya.
Hari menambahkan, pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking," katanya.
Hari juga menegaskan, Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari Surya.co.id, diketahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Jaksa Pinangki.
Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui memiliki harta mencapai Rp 6.838.500.000.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK, per tanggal 31 Maret 2019/Periodik - 2018.
Berikut daftar lengkap kekayaan Pinangki Sirna Malasari:
DATA PRIBADI
1. Nama : Pinangki Sirna Malasari
2. Jabatan : Kepala Sub-bagian Pemantauan Dan Evaluasi II
3. NHK : 88556
Baca Juga: Kembali Bintangi Drama Setelah 4 Tahun Absen, Lee Soo Hyuk Perankan Dua Karakter Sekaligus!
II. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan total mencapai Rp. 6.008.500.000, dengan rincian:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp. 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 630.000.000
1. Mobil, Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp. 120.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri Rp. 450.000.000
3. Mobil, Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp. 60.000.000
Baca Juga: Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU: Nota Keberatan Memuat Asumsi Subjektif!
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sehingga Sub Total: Rp. 6.838.500.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.838.500.000
Artikel ini pernah tayang di GridHot.ID dengan judul "Fotonya Saat Diduga Dilobi Djoko Tjandra Beredar, Jaksa Pinangki Rupanya Miliki Kekayaan Segini, Kini Harus Gigit Jari Karena Dicopot dari Jabatannya"
(*)
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Asri Sulistyowati |