meskipun demikian, polisi mengaku telah mengantongi identitas Rizki dan akan terus memburunya.
"Kami minta saudara Rizki segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar terus," tegasnya.
Kini ketiga yang telah diamankan akan dikenakan Pasal 265 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunKaltim.com, komplotan perampok yang beraksi di toko emas itu rupanya telah merencanakan tindakannya secara matang.
pasalnya para pelaku telah merencanakan tindakan tersebut tiga hari sebelum kejadian berlangsung.
Namun sayang, meskipun telah direncanakan dengan matang para pelaku yang masih dibawah umur itu telah diamankan.
Sementara otak dan dalang dari perampokan tersebut masih terus di kejar oleh pihak kepolisian.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |