Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini video musisi Anji Manji mewawancarai seorang bernama Hadi Pranoto telah menjadi sorotan publik.
Pasalnya Hadi Pranoto yang diklaim sebagai profesor dan pakar mikrobiologi itu menyatakan telah menemukan obat covid-19.
Bahkan dalam tayangan Youtube-nya itu, obat covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto disebut-sebut berhasil menyembuhkan ribuan orang.
Selain itu, Hadi Pranoto juga mengungkapkan, apabila obat temuannya itu mampu menyembuhkan pasien covid-19 dalam kurun waktu singkat.
Melansir informasi dari TribunSeleb pada Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto sempat mengatakan bahwa obat yang ditemukannya itu mampu menyembuhkan pasien dalam kurun waktu 3 hari.
Atas pernyataan bintang tamunya itu, kini musisi yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto harus berhubungan dengan sejumlah pihak.
Ya, melalui tayangan Youtube yang diberi judul 'Bisa kembali Normal Obat Covid-19 sudah Ditemukan' ini Anji justru diseret ke meja hijau.
Selain diperkarakan hingga meja hijau, video Anji bersama Hadi Pranoto itu sudah tidak bisa diakses lantaran dihapus oleh pihak Youtube.
Ya, sejak Minggu (2/8/2020) video tersebut dikabarkan telah di-banned oleh pihak Youtube.
Menindaklanjuti perkara yang menghebohkan publik itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akhirnya melaporkan sang Youtuber dengan dugaan tindak pidana.
Ia bahkan menyebut pelantun lagu Dia itu, telah menyebarkan berita bohong atau hoax melalui akun Youtube-nya.
Secara resmi, Muannas telah melaporkan Anji dengan nomor laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga: Ribut Perkara Tempat Pangkalan, 2 Tukang Ojek di Timika Saling Bersitegang Hingga 1 Orang Tewas
Muannas mengaku melaporkan perkara tersebut dikarenakan Anji telah membuat polemik yang kurang tepat.
"Dalam konten itu sebagaimana diketahui memuat soal kabar penemuan obat Covid-19. Nah ini kemudian di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik," ujar Muannas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Selain itu, Muannas juga berpendapat bahwa pernyataan Hadi Pranoto sangat merugikan pihak rumah sakit.
Sebab untuk mengetahui seseorang terpapar covid-19 harus mengikuti rangkaian tes kesehatan yang bisa merogoh kocek cukup dalam.
"Dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10.000 hingga Rp 20.000."
"Nah ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit. Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan beranggapan selama ini diperas dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan Ini berbahaya," ucapnya.
Tak hanya itu, Muannas juga menyoroti isi konten dalam Youtube Anji tentang penemuan obat itu tidak dikaji melalui proses uji klinik yang ketat.
"IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu."
"Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan," tutupnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |