Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukannya pada Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pada Rabu (5/8/2020), beragendakan mendengarkan tanggapan eksespi yang sebelumnya dibuat oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
Namun sayangnya, eksepsi yang diajukan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vicky Prasetyo tetap terjerat hukum dalam pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 KUHP dalam perkara pidana.
Hal itu disampaikan JPU saat persidangan berlangsung.
"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020."
"Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," tutur Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Viral Polisi Tancapkan Kunci Motor ke Dahi Pengendara, Darah Mengucur Hebat, Ini Videonya!
Selain penolakan atas nota keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo, ada beberapa poin yang diinginkan pihak JPU terhadap terdakwa Vicky Prasetyo.
Poin-poin tersebut antara lain melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |