Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edy Suryono menjelaskan penyakit yang diderita kliennya sehingga menggunakan narkoba.
Memang Roy Kiyoshi diamankan polisi pada (6/5/2020) akibat kepemilikan narkoba.
Setelah itu, Roy Kiyoshi mengajukan assessment agar tidak dipenjara melaikan direhabilitasi.
Baca Juga: Idap 3 Penyakit Kronis, Roy Kiyoshi Minta Diadili Seadil-adilnya atas Kasus Narkoba yang Menimpanya
Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara medis, ternyata Roy Kiyoshi mengindap beberapa penyakit, yaitu bipolar, paranoid dan insomnia.
Apalagi sejak kecil Roy Kiyoshi memiliki kebutuhan khusus sebagai anak indigo.
Hal itu membuat Roy Kiyoshi mampu melihat hal-hal yang tidak bisa dilihat manusia pada umumnya.
"Itu sejak kecil. Makanya dia butuh namanya (medis). Dia indigo itu ada tentang pribadi dia," ujar Edy Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Profil Vincent Verhaag, Suami Jessica Iskandar yang Berdarah Blasteran Indo-Belanda, Ini Deretan Bisnisnya!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |