Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
Sidang ini dilakukan dengan metode virtual, di mana Vicky Prasetyo tetap berada di Rutan Salemba dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah berada di meja persidangan bersama hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada agenda sidang hari ini, pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan pihak Vicky Prasetyo terkait dengan nota pembelaan yang mengatakan bahwa Vicky tidak bersalah dan tidak harus menjalani masa tahanan.
Namun, JPU menolak permintaan pihak Vicky Prasetyo.
Penolakan itu tidak diambil pusing oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
Justru sekarang pihak Vicky Prasetyo tetap menjalani proses persidangan dan mulai menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankannya nanti di persidangan.
"Dalam penegakan hukum ada diterima ada juga tidak diterima," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
"Kami pasti tidak menerima adanya penahanan, tapi ketika memang itu jalur penegakan hukum, kami harus menerima tentunya hasil apapun putusan sela besok diterima ya kami bersyukur, kalo tidak diterima kami tidak kecewa," lanjutnya.
Seakan tidak ingin memperlambat proses persidangan, pihak Vicky Prasetyo telah menyiapkan barang bukti untuk menyanggah ucapan saksi-saksi yang dihadirkan JPU untuk meringankan Vicky Prasetyo di persidangan.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |