Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas kasus narkoba Vanessa Angel sudah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau P21.
Selain berkas, hari ini Vanessa Angel dan barang bukti pil xanax juga turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahap dua.
Vanessa tiba di Gedung Kejaksaan Jakarta Barat pada pukul 10.31 didampingi suaminya, Bibi dan kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.
"Kami Kejari Jakbar hari ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Vanessa Angel,"
"Tadi tersangka tiba di Kejari Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian dilanjutkan pemeriksaan penelitian tsk dan barbuk," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Tapi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menahan Vanessa atas alasan kemanusiaan.
Vanessa Angel masih menyusui anaknya, Gala secara esklusif, sehingga dia dipulangkan menjadi tahanan kota.
"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan, yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya," terangnya. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |