Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Vanessa Angel hari ini diserahkan bersama barang bukti pil xanax ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahap 2 atas kelengkapan berkas kasus narkoba.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memutuskan tidak menahan Vanessa di dalam jeruji besi.
Vanessa hanya menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan pil xanax.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap Alias P21, Vanessa Angel Tidak Ditahan atas Azas Kemanusiaan
"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki pertimbangan atas keputusannya tidak memenjarakan Vanessa Angel.
Alasannya adalah Vanessa Angel masih memberikan ASI esklusif kepada bayinya.
"Tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya."
"Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani," tandasnya. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |