Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba Vanessa Angel dinyatakan rampung atau P21.
Vanessa dan barang bukti pil xanax hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Siap Maju di Persidangan, Vanessa Angel Bakal Buktikan Xanax dengan Resep Dokter
Namun tidak ada penahanan bagi Vanessa Angel dengan alasan dia masih memiliki bayi yang harus diberikan ASI.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara
Dalam hal ini, Vanessa Angel siap disidang.
"Itu biasanya kita paling lama 2 minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan," jelas Edwin Beslar, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Vanessa Angel Bakal Maju ke Persidangan Dua Pekan Lagi
Sementara pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara bakal meyakinkan Majelis Hakim jika kliennya memiliki pil xanax bukan kesengajaan dan niat jahat.
"Klien kami secara sah memperoleh obat xanax tersebut tidak ada kesengajaan atau niat jahat dari kepentingan tersebut."
Baca Juga: Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Pulangkan Vanessa Angel dengan Kasus Narkoba
"Kedua, bahwa kepemilikan tersebut karena resep dokter, bukan tanpa resep dokter."
"Kami berkeyakinan, pembelaan yang kami lakukan saat persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," jelas Arjana Bagaskara.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |