Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Investasi bodong atau arisan berkedok akhir-akhir ini tengah marak menimbulkan keresahan.
Selain merugikan berbagai pihak, tindak penipuan berkedok ini lagi-lagi memakan banyak korban.
Salah satu oknum yang berhasil melakukan modus penipuan melalui arisan online ini adalah seorang wanita asal Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Dihujani Pertanyaan Oleh Sahabat Lesty Kejora, Rizky Billar Akhirnya Jujur Soal Perasaannya
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Jumat (7/8/2020), Viva Kumala Indah Dewi Siti Purbawahyu (32) selaku dalang dibalik modus penipuan online ini akhirnya diamankan pihak berwajib.
Wanita asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas itu, telah diciduk lantaran melakukan tindak penipuan melalui arisan online.
Mengetahui hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Harry mengatakan Viva telah melanggar Pasal 372 jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Langsung Dapat Gandengan Baru Usai Cerai, Gisella Anastasia Akui Tak Bisa Hidup Tanpa Lelaki
Dengan kasus tersebut, Viva dituntut akan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, beserta barang bukti berupa tanah kavling, mobil Honda jazz, dua motor dan perabotan rumah hasil kejahatan disita oleh negara," ungkap Ferry.
Menurut Ferry, Viva melancarkan modus arisan tersebut melalui grup WhatsApp.
Viva mengelola arisan tersebut di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA).
Viva Diketahui telah menjalankan bisnis arisan tersebut sejak November 2018 hingga April 2019.
Dalam arisan tersebut, Viva juga mengajukan keuntungan yang cukup besar untuk para member.
Dimana peserta yang mengikuti arisan sebesar Rp 1 juta, ia akan mendapatkan Rp 1,3 juta dalam waktu 15 sampai 20 hari.
Setelah berhasil menjaring ratusan member, Viva dikabarkan membawa lari uang senilai Rp 400 juta.
Sukses membawa lari uang ratusan juta rupiah, Viva kini justru menangis dan merengek saat mengetahui nasibnya berakhir di bui.
Baca Juga: Ungkap Tak Pernah Ribut Meski Akhirnya Cerai, Nikita Mirzani Tiba-Tiba Bongkar Aib Suami Pertamanya
"Mohon dalam putusan diringankan, pak. Saya memiliki empat anak yang harus dirawat dan butuh kasih sayang orang tua," kata Viva sambil menahan tangis.
Sebelumya melansir informasi dari TribunJakarta.com, arisan bodong juga dilakukan seseorang berinisial HA.
Bos arisan bodong yang berada di Cianjur, Jawa Barat tersebut, hingga kini belum menunjukkan batang hidungnya.
HA dilaporkan atas kasus arisan bodong lantaran menghilang setelah menerima uang senilai 3 miliar.
Menurut informasi pihak pelapor, HA dikabarkan mulai menghilang sejak 27 Juli 2020 lalu.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwi Haryanto mengatakan, sejauh ini sudah ada dua orang yang membuat laporan resmi ke polisi.
“Para pelapor ini merangkum kepada ratusan korban lainnya," kata Ade saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (6/8/2020).
(*)
Source | : | Jakarta.tribunnews.com,Suryamalang.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |