Ashanty diduga melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, yang sebelumnya sempat melaporkannya pada Juli lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang dijalani keduanya sebagai mitra.
Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Polda, Ashanty Bantah Laporkan Anak SD yang Membully Aurel Hermansyah"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |