Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ashanty baru saja menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Kedatangan untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada mantan rekan bisnis skincarenya, diduga Martin Pratiwi.
"Jadi tadi abis diperiksa abis jalani BAP tambahan atas laporan saya akhir tahun lalu," kata Ashanty saat Grid.ID temui.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Dibully Bocah SD, Ashanty dan Anang Datangi Cyber Crime Polda Metro Jaya
Ashanty mengatakan, Desember 2019 ia melaporkan seseorang diduga Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi ketika saya dulu dilaporkan (sama Martin Pratiwi), saya langsung laporin balik," ucap Ashanty.
Ashanty tidak sendiri, ia ditemani oleh sang suami, Anang Hermansyah dan tim kuasa hukumnya.
Ibu sambung Aurel Hermansyah mengatakan bahwa dirinya tak terima atas laporan mantan rekan bisnisnya.
Pada Desember 2019 ia melaporkan seseorang diduga Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya beberapa waktu lalu Ashanty dituding atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dibuat Martin Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jakarta, Ashanty Lapor Siapa?
Tapi setelah saya pikir-pikir lagi ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," ungkap Ashanty.
Kendati begitu, Ashanty menegaskan dirinya akan fokus menangani laporannya karena namanya merasa telah dicemarkan.
"Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya aja," ujar Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |