Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sempat hebohkan dunia maya gara-gara riset berkedok, nama Gilang kini sedang menjadi sorotan.
Menghilang setelah disebut melakukan tindak pelecehan sesual fetish, eks mahasiswa di sebuah universitas di Surabaya ini akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ya, setelah menjadi buronan beberapa waktu terakhir, terduga pelaku fetish kain jarik itu berhasil diciduk.
Disebut membutuhkan tenaga ekstra, pihak berwajib telah menerjunkan tim gabungan dari polda Jatim, polres Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas dalam kasus tersebut.
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (7/8/2020).
Ya, libatkan 2 polda dan 2 polres sekaligus, Gilang akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Melansir informasi lebih lanjut dari Tribunnews.com, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky, yang memimpin operasi itu secara langsung membenarkan penangkapan mantan mahasiswa Unair itu.
"Betul kami menangkap G di Kapuas, Kalteng," ujarnya.
Saat penangkapan, Gilang rupanya tinggal di rumah saudaranya yang berada di Jalan Cilik Riwut, Selatan Dalem, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Itu di rumah keluarganya, bukan rumahnya. Itu rumah tantenya," ujar Arif.
Sebelum diamankan, Gilang diminta untuk menjalankan rapid test guna keamanan bersama.
Setelah hasil dinyatakan non reaktif, Gilang akhirnya diterbangkan ke Surabaya oleh pihak berwajib.
Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa Gilang sudah mengakui perbuatannya secara lisan.
Selain itu, terduga Gilang tak melakukan perlawanan apapun saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan tentunya sedang menuju perjalanan ke Surabaya. Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan, yaitu ada 1 device handphone milik terduga," imbuhnya.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih akan melakukan pendalaman kasus melalui bukti-bukti yang didapat.
"Kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," ujar Truno.
Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada G yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |