Karena panik, Andreas sempat berlari mengejar ibu dan adiknya menggunakan sebuah parang.
Lantaran disaksikan warga sekitar, akhirnya Yuliana dan Hendrikus berhasil diselamatkan.
Sementara pelaku, akhirnya melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon kelapa.
Andreas dikabarkan bertahan hingga 10 jam lamanya di atas pohon kelapa tersebut.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Flores timur, Iptu I Wayan Pesek Sujana berhasil mengamankan pelaku pada pagi harinya sekitar pukul 07.50 Wita.
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji yang Bakal Didapat Gibran Rakabuming Jika Menjabat Jadi Wali Kota Solo
Menurut Wayan, Andreas tega menghabisi nyawa anaknya karena terhimpit ekonomi dan tak mampu membiayai hidup anak-anaknya.
Selain itu, pelaku dikabarkan stres karena ditinggalkan istrinya ke luar negeri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan.
"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," Imbuah Wayan dikutip dari Antaranews.com.
Atas kejadian tersebut, Andreas ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | ANTARA News,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |