Grid.ID - Konten video wawancara dengan Hadi Pranoto akhirnya menyeret Anji ke kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memenuhi panggilan Polda Metro Jaya berkait kasus tersebut hari ini, Senin (10/8/2020).
Pemanggilan Anji bertujuan mengklarifikasi perihal konten video wawancara dengan Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.
Baca Juga: Setelah Anji, Hadi Pranoto Dikabarkan Akan Menyusul Jalani Pemeriksaan
Mengenakan jaket jeans, Anji tiba didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis. Mereka memasuki gedung Ditres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Anji tidak banyak mengeluarkan banyak perkataan saat dihadang awak media.
"Persiapannya ya siaplah," kata Anji sambil berlalu meninggalkan awak media, Senin (10/8/2020). Anji berjanji memberi keterangan setelah diperiksa kepolisian.
Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.
Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.
Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji Penuhi Panggilan Polisi Berkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19 "
(*)
Kedekatan Nia Ramadhani dengan Ayah Mertua Bikin Iri, Nemplok Bak Bapak dan Anak Kandung
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |