Dengan demikian, korban meminta pelaku segera diamankan dan diberi hukuman setimpal.
"Harapannya, semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi, semoga saya dapat keadilan. Saya tidak kenal dengan pelaku," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum korban, Abraham Srijaya (28) meminta pelaku dijerat UU ITE karena selain melakukan tindak pelecehan verbal, pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk meneror.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan kami juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE."
"Karena pelaku sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban," ungkap Abraham di kesempetan yang sama.
Meskipun pelaku sudah diamankan, polisi mengaku sempat kesulitan untuk mengamankan Raffi Idzamallah.
Menurut informasi dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono keluarga pelaku dikabarkan ikut mengamankan pelaku.
"Memang kita ada sedikit kesulitan dalam mengamankan pelaku karena keluarganya berusaha untuk menyembunyikan," ujarnya.
"Dan memang kita selama ini juga mencari identitas pelaku. Ketika kita sudah mengetahui identitas kita memastikan kembali, apakah memang identitas ini yang melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Banyak Beraktivitas di Luar Rumah? Ini Cara Menikmati Keseharian Tanpa Rasa Jenuh
Setelah setahun lamanya menyembunyikan diri, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan akhirnya dibekuk polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren.
Seperti diketahui, Raffi Idzamallah telah melakukan tindak asusila tersebut pada 13 Agustus 2019 lalu.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |