Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anji diperiksa atas konten bersama Hadi Pranoto yang menyebut menemukan obat covid-19.
Setelah tiba sekira pukul 10.15 WIB Anji akhirnya dipersilahkan pulang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada pukul 19.50 WIB.
Anji mengaku pengalaman pertama untuknya diperiksa oleh polisi.
"Saya baru pertama kali dilaporkan seperti ini dan baru pertama kali menjalani pemeriksaan seperti ini," kata Anji pada Senin (10/8/2020) malam.
"Tadi mulai jam 10 pagi dan sempat istirahat," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan ada 45 butir pertanyaan tertuju kepadanya.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Anji dengan Tegas Akui Siap Hadapi Kasus Dugaan Berita Bohong
Saat diperiksa Anji juga menyampaikan kronologi sampai ia bisa mewawancarai Hadi.
"Ada 45 pertanyaan dan ada satu pertanyaannya yang butirnya sampe E. Saya pegel sih. Belum makan malem dan teman-teman belum juga saya rasa. Semoga cepat selesai sih," ucapnya.
"Dari 45 yang jelas identitas saya. Kedua tentang channel YouTube saya, Dunia Manji. Lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara itu. Intinya materi pokok perkara," pungkasnya.
Baca Juga: Setelah Anji, Hadi Pranoto Dikabarkan Akan Menyusul Jalani Pemeriksaan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Baca Juga: Anji Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |