Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar terkait kasus pelecehan seksual semakin hari semakin memprihatinkan.
Bagaimana tidak? Pelaku tindak asusila kini dikabarkan semakin marak dan brutal dalam melakukan aksinya.
Tak pandang bulu, untuk memuaskan nafsu bejatnya itu, pelaku acap kali melampiaskan hal tersebut pada pihak terdekat.
Seperti yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini misalnya.
Ya, baru-baru ini seorang pria berinisial RT (34) dikabarkan nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap ibunya sendiri.
Seorang anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ini, bahkan menodongkan pistol saat ibunya melarikan diri.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020), Kapolsek PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan kejadian amoral ini berlangsung di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Talang Ubi.
Menyaksikan anaknya yang hendak melakukan tindak asusila, SM (52) langsung melarikan diri dengan ketakutan.
Tak sampai di sana, saat melarikan diri, SM justru ditembak oleh anaknya.
"Saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Beruntung, SM dapat melarikan diri dan menghindari tembakan yang diluncurkan oleh putranya.
Setelah berhasil melarikan diri, kini SM melaporkan putranya pada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Selidiki lebih lanjut, rupanya pelaku melakukan tindakan yang tergolong kriminal sekaligus asusila itu terpengaruh narkoba.
"Pelaku kita dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.
Ya, setelah berhasil diamankan usut punya usut rupanya, pelaku juga mendapatkan pistol tersebut dari temannya.
Dibeli dengan harga Rp 400 ribu, pelaku akhirnya menggunakan pistol tersebut sebagai alat untuk mengancam ibunya.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunJakarta.com, pelaku dikabarkan menyangkal saat disebut hendak memperkosa ibunya.
Saat investigasi berlangsung, pelaku justru berdalih hendak meminta uang pada ibunya hingga mengancam dengan tembakan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |