Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, hari ini, Rabu (12/8/2020).
Agenda sidang yang akan dijalani Vicky Prasetyo hari ini adalah pembacaan putusan sela.
Hasil dari persidangan kali ini adalah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo Bin Hermanto secara keseluruhan.”
“Dua, meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya.”
“Tiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai akhir persidangan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Pertimbangannya, pembuatan dakwaan dari JPU sudah sesuai UU sehingga eksepsi dari pihak terdakwa dianggap tak berlandaskan hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdananya, Vicky Prasetyo telah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vicky Prasetyo didakwa dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terakait kasus pencemaran nama baik.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan agar hukumannya diringankan dan dirinya menjadi tahanan kota.
Namun, eksepsi dari Vicky Prasetyo yang kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Okki Margaretha |