Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Irwansyah mengumumkan jika Polrestabes Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 untuk kasus dugaan pengelapan uang perusahaan.
Irwansyah berencana bakal melaporkan balik seteru hukumnya, Medina Zein atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Soon, secepatnya," kata Irwansyah, saat ditemui Grid.ID di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Irwan ingin semuanya transparan tentang kasus yang membelitnya.
Menurutnya, setiap kasus hukum pasti memiliki konsekuensi.
"Karena memang ini kan sudah diranah hukum pasti setiap orang kalau sudah di ranah hukum pasti ada konsekuensinya juga. Dan ini kan sudah ke media juga, ya pengin terang benderang lah," lanjut Irwansyah.
Meski demikian, Irwansyah tidak mau terburu-buru mengambil sikap untuk mempolisikan Medina Zein.
"Cuma memang ini kan proses ya, kabar terima SP3-nya juga baru kemarin jadinya saya enggak mau gegabah juga. Jangan kan masalah hukum istilahnya gitu, jadi jangan sampai saya buru-buru terus jadinya gimana-gimana," tandasnya.
Irwansyah sempat dituding melakukan penggelapan uang perusahaan hampir Rp2 miliar oleh pengusaha Medina Zein.
Atas tudingan tersebut, Medina Zein mempolisikan Irwansyah ke Polrestabes Bandung.
laporan Medina Zein beberapa waktu lalu, ia mengatakan melakukan temuan aliran dana ganjil kepada Irwansyah.
Ditemukan aliran dana sebesar Rp173 juta ke Jannah Corp, kemudian Rp40 juta dalam empat kali transfer masing-masing Rp10 juta ke rekening pribadi Irwansyah, dan masih ada yang lainnya.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |