Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali
atas unggahan 'IDI Kacung WHO'.
Kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap JRX.
"Baru pemeriksaannya tadi, setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan karena dua alat bukti sah terpenuhi," kata Kombes Pol Syamsi kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Calon PNS di Tanah Air, Pemerintah Umumkan Akan Membuka Seleksi CPNS pada 2021
JRX datang memenuhi panggilan Polda Bali sebagai pelaku unggahan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Beliau datang sebagai pelaku," tandasnya. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |