Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kasus penggelapan dana sebesar RP.1,9 Miliar dengan terlapor Irwansyah telah dihentikan.
Pasca dihentikan karena tidak adanya unsur pidana, pihak Medina Zein, selaku pelapor, ingin menempuh jalur damai.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Irwansyah mendapatkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan ingin menyeret Medina Zein ke meja hijau atas kasus pencemaran nama baik.
Medina Zein dan tim kuasa hukum menyampaikan hal ini saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Awalnya sang pengacara, Razman Arief Nasution menjelaskan posisi legal dari kasus ini.
"Seharusnya itu posisi itu bukan pada, seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikan dari penyelidikan penyidikan. Padahal menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung unsur awalnya itu sudah memenuhi," buka Razman.
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |