Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali atas unggahan 'IDI Kacung WHO'.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan Jerinx alias JRX datang sebagai pelaku.
"Beliau datang sebagai pelaku," kata Kombes Pol Syamsi kepada Grid.ID, Rabu (12/8/2020).
Terkait bagaimana JRX melakukan pemeriksaan Syamsi mengatakan pihaknya melakukan sesuai prosedur.
"Ya kalau itu dari hasil pemeriksaan kan sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |