Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ketua Hakim memutuskan agar Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan masih bepikir dahulu perihal keputusan Hakim Ketua.
"Kita lihat nanti 1 minggu apakah jaksa mengajukan banding atau menerima," ungkap Kuasa Hukum, Edi Suryono saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Masa rehabilitasi juga dikurangi oleh masa pidana yang selama ini dijalani Roy Kiyoshi di RSKO.
"5 bulan itu bukan untuk jalani pidana, 5 bulan pidana untuk rehab tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy," ungkap Edi Suryono.
Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi ditahan oleh pihak berwajib pada Mei 2020 lalu.
Sehingga, Roy Kiyoshi tinggal menunggu kebebasannya sekitar 2 bulan lagi.
Edi Suryono mengungkapkan bahwa Roy Kiyoshi ingin menjalani rawat jalan.
Kendati demikian, Roy Kiyoshi akhirnya menerima keputusan dari Hakim Ketua.
"Kalau si Roy pribadi maunya rehab rawat jalan tapi kan hakim menentukan kan, itukan putusan hakim bukan putusan ini, putusan ini diterima (oleh Roy)," tutup Edi Suryono.
Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi diciduk oleh pihak kepolisian karena positif menggunakan obat-obat terlarang psikotropika. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |