Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Konten Anji bersama Hadi Pranoto berujung laporan polisi.
Rencananya, polisi akan memanggil beberapa saksi untuk selidiki kasus yang membuat Anji dan Hadi Pranoto menjadi terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut IDI hingga Menristek akan dipanggil pekan depan.
"Sementara yang lain kita jadwalkan juga beberapa saksi ahli yang kita undang untuk minggu depan untuk hadir," kata Yusri saat ditemui Grid.ID, Kamis (13/8/2020).
"Yang pertama ada Kemenristek, yang kedua ada beberapa dokter dari IDI yang kita harapkan kehadirannya juga untuk kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kendati demikian, Yusri mengatakan pemanggilan ulang kepada Hadi akan dilakukan setelah ia sembuh.
Sebab Hadi mengajukan izin sakit saat polisi memanggil untuk diperiksa pagi tadi.
Sehingga Yusri berharap agar Hadi bisa segera sembuh, supaya polisi bisa cepat melakukan penyidikan.
"Kita tunggu saja minggu depan mudah-mudahan sambil menunggu HP (Hadi Pranoto) sembuh kita melakukan panggil kedua, kita memeriksa beberapa saksi dari kasus perkara yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Baca Juga: Jiwa Bisnis Sudah Mendarah Daging, Mama Rieta Gandeng Nagita Slavina Bikin Bisnis Kuliner Rumahan
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |