Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anji telah penuhi panggilan polisi pada Senin (10/8/2020), atas konten YouTube bersama Hadi Pranoto.
Saat itu Anji diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.
Setelahnya polisi akan menyelidiki hasil interogasi dan akan lakukan kembali memanggil Anji untuk BAP lanjutan.
"Nanti kita lihat yah, kita sambil berjalan dulu nggak bisa langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui Grid.ID dikantornya, Kamis (13/8/2020).
"Itu semua kemungkinan ada pemeriksaan tambahan lagi kepada saudara Anji sebagai pemilik akun Dunia MANJI, nanti kita tunggu sama-sama," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |