Grid.ID - Alasan yang dilontarkan Veronica Koman agar dirinya tak perlu mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp773 juta dipatahkan dengan mudah oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Klaim Veronica yang ingin dijadikannya senjata agar LPDP tidak bisa menuntutnya justru dibantah dengan telak oleh LPDP.
Apa klaim yang dimaksud? Apa pula bantahan yang diberikan oleh LPDP? Simak uraiannya berikut ini.
Veronica dituduh tidak menjalankan salah satu kewajiban para penerima beasiswa LPDP, yaitu kembali dan berkarya di Indonesia.
Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.
Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oleh Veronica Koman.
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |