Terbongkarnya sindikat kasus prostitusi online ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka.
Di mana 5 tersangka itu terdiri dari seorang pengguna jasa, dan 4 tersangka lainnya yang menjajakan 2 korban.
Tersangka yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman 15 tahun dengan denda sebesar Rp 15 miliar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |