Grid.ID- Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Walau begitu, bidang lain juga tidak tinggal diam.
Salah satunya apa yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri
Dilaporkan dalam kurun waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sebanyak 72 terduga terorisme.
Mereka ditangkap pada 8 provinsi terpisah di penjuru Indonesia.
"Pada periode 1 Juni 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020 densus 88 Antiteror Polri telah berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventif strike terhadap tindak pidana terorisme di 8 wilayah Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2020).
Delapan daerah itu adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Riau dan Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, 15 dari 72 terduga teroris ditangkap di daerah Jakarta dan Jawa Barat.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |