Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia.
JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan itu menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (17/8/2020) pukul 11.00 di Rumah Sakit Bintaro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kabar itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
"Ya, Mas, mohon doanya," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Namun ia tidak menyebutkan penyebab kematian Fedrik secara rinci.
Adapun, penyebab kematian Fedrik diungkap oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore, ia membenarkan bahwa Fedrik yang belakangan diketahui positif Covid-19 meninggal karena terinfeksi virus tersebut.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya