Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anton J-Rocks mengaku sempat menggunakan ganja 7 tahun silam sebelum akhirnya dia ditangkap di rumahnya di kawasan Serpong, Jumat (21/8/2020).
Tapi, dia baru kembali menggunakan ganja baru satu kali ini saja dan akhirnya dia ditangkap.
"Salah satu personel dari band JR ini, dia mengaku baru satu kali ini menggunakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Polisi Sita 2 Barang Bukti Narkoba dari Anton J-Rocks
"Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya," jelasnya.
Baca Juga: Sepi Job karena Corona, Drummer J-Rocks Malah Isap Ganja
Atas perbuatan Anton J-Rocks, pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |