Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa waktu lalu jagat media Twitter tengah dihebohkan dengan adanya pengumuman lolos penerimaan mahasiswa baru.
Salah seorang mahasiswa membuat heboh setelah mengunggah capture yang menyatakan bahwa dirinya lolos seleksi.
Melalui jalur mandiri, mahasiswa itu diketahui lolos seleksi program studi S1 Ilmu Hukum.
Baca Juga: Masih Mau Fokus Kuliah, Nabilah Ayu Ingin Coba 2 Bisnis Ini Setelah Lulus!
Namun yang menjadi sorotan, dalam keterangan lulus itu, mahasiswa tersebut diminta untuk membayar uang pangkal Rp 87 miliar.
Melansir dari Tribunnews.com, tak sedikit netizen yang menjadikan hal tersebut sebagai buah bibir.
Sebab, sejak postingan tersebut beredar pada Jumat (21/8/2020), tagar 87M sempat menjadi trending topik di Twitter sejak malam hingga pagi.
Baca Juga: Dapat Beasiswa Kuliah Jurusan Hukum, Bopak Castello Senang Nongkrong
Mengetahui hal tersebut, publik dibuat gaduh dan heboh.
Kini, Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (23/8/2020), Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan Kecantikannya, Aurel Hermansyah Beri Tanggapan Mengenai Operasi Plastik
Pemilik akun yang mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri disebut telah menyebarkan informasi hoax.
Selain membuat simpang siur publik, Dwi kembali menegaskan bahwa informasi itu tidak terbukti kebenarannya.
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Mengidamkan Hidung Mancung, Ivan Gunawan Dibuat Kapok Usai Operasi di Korea Selatan
Lebih lanjut, Dwi menyebutkan bahwa Undip tidak mengenal istilah uang pangkal seperti yang beredar luas.
Menurutnya, Undip hanya memiliki 3 jalur seleksi yakni, reguler, kemitraan dan jalur golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di mana biaya pendidikan dan sumbangan pembangunan institusi Undip berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga: 6 Tips Ampuh untuk Mengurangi Berat Badan Tanpa Harus Menyiksa Diri, Berani Coba?
Selain itu format capture lolos seleksi yang beredar, tidak sesuai dengan milik Undip.
"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.
Selanjutnya, pihaknya akan menempuh proses hukum atas bukti-bukti terkait dari postingan Twitter yang sempat viral itu.
Sementara itu Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP secara resmi dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |