Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba Vanessa Angel bakal segera masuk ke babak persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan Vanessa Angel akan menjalankan sidang perdana pada 31 Agustus 2020.
"Sidang perkara atas nama VANESZA ADZANIA alias VANESZA ANGEL akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat".
"Majelis Hakim yang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 dengan JPU Edwin Beslar dan Rumata Rosininta," tulis Juru Bicara PN Jakarta Barat kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Kepikiran dengan Kasus Hukumnya, Vanessa Angel: Aku Dipenjara Gak Ya?
Sekadar mengingatkan, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Jalan Diamon, Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 malam.
Dari tangan Vanessa Angel, polisi turut mengamankan barang buktu berupa 20 butir psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel didakwa pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, Subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |