Grid.ID - Angin segar sempat dirasakan oleh para pekerja di Indonesia, setelah pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah pandemi Covid-19 ini.
Penerima BSU tersebut merupakan pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 5 juta per bulannya.
Disebutkan bahwa BSU yang akan diterima oleh tiap pekerja sejumlah Rp 2,4 juta, yang akan diberikan selama dua kali periode.
Pemerintah menyatakan terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.
"Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.
Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nopsi Marga |