Grid.ID - Setelah hampir 5 bulan tak beroperasi karena PSBB, rencananya pemerintah akan kembali membuka bioskop.
Wiku Adisasmito selaku jubir Satgas Penanganan Covid-19 mengaku bila pembukaan bioskop di masa pandemi sudah dikaji terlebih dahulu.
Meski begitu, ia menyebut bila ada 9 aturan yang harus diperhatikan dalam menonton bioskop di masa pandemi.
Wiku mengungkapkan bila keputusan pembukaan bioskop sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).
"Imunitas masyarakat juga bisa meningkat (setelah menonton di bioskop) karena bahagia. Atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya (dapat) ditingkatkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Khawatir Disebut Gimmick, Ivan Gunawan Tak Mau Umbar Rencana Pernikahan
Namun, pembukaan bioskop menurutnya harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
Dalam masa prakondisi ini, kata Wiku, harus dipastikan tentang kesiapan fasilitas bioskop, fasilitas pendukungnya, juga dalam penyelenggaraan, termasuk kesiapan masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya, Wiku menjelaskan ada tahapan koordinasi pusat dan daerah yang telah dilakukan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ayahanda Ivan Gunawan Telah Mengenal Baik Calon Menantu
"Lalu, ada hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," ungkap Wiku.
Pertama, pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
Kedua, penyelenggara bioskop harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
Ketiga, Satgas merekomendasikan pengunjung bioskop adalah mereka yang berada di rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Keempat, pengunjung adalah mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tutur Wiku.
Kelima, penonton atau pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai menonton di bioskop.
Keenam, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Ketujuh, penataan kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak.
Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
"Kemudian, pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop," kata Wiku.
Kedelapan, tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.
Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar-pengunjung.
Kesembilan, pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online.
Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik," ujar Wiku.
"Dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari," tambahnya.
Sebelumya, Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tengah mempersiapkan pembukaan bioskop dalam waktu dekat.
Nantinya, para karyawan dan penonton harus menjalankan protokol kesehatan apabila bioskop kembali dibuka.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
"Pada saat nanti akan dijalankan dan sudah dijalankan, harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar semuanya betul aman dan berjalan dengan lancar," ucap Wiku.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bioskop akan kembali dibuka setelah ditutup sejak April 2020 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detail dan adanya pengawasan yang ketat, sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa risiko yang besar," ucap Anies.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Sudah Kaji, Satgas Covid-19 Sampaikan 9 Pedoman Pembukaan Bioskop Saat Pandemi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |