Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/8/2020) batal terlaksana.
Info yang didapatkan awak media tidak jelas, tim kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti, memberikan isyarat bahwa jadwal hakim yang padat menjadi satu penyebabnya.
"Kenapa ditunda? Karena jadwal dari hakimnya sampai malam," kata Irma Anggesti pada Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Rabu (26/8/2020).
Beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Irma mengaku tak mendapatkan informasi apa pun
"Saya gak ada info apa-apa sih. Cuman info terakhirnya hakimnya juga masih, ada jadwal sidang," ungkap
Irma yang ditemani Abash, kekasih Lucinta Luna, sejak sekitar pukul 13.00 WIB tak bisa memberikan progres karena belum tersambung lagi dengan rutan.
Baca Juga: Rindu Lucinta Luna yang Tengah Mendekam di Penjara, sang Kekasih : Udah 4 Bulan Enggak Jenguk
"Dari rutan pun tadi belum disambungkan kan!? Kan hari ini masih virtual," tutupnya.
Lucinta sebelumnya didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.
Ia didakwa dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Ngeluh Berat Badannya Naik
Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menyebut, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |