Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020), batal terlaksana.
Tim kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti memberikan isyarat bahwa jadwal hakim yang padat menjadi salah satu penyebabnya.
Menanggapi penundaan ini, kekasih Lucinta, Abash yang sudah hadir sejak jam 1 siang, justru mengungkapkan rasa syukurnya karena jadi lebih bisa banyak berdoa.
"Saya juga gak tahu kenapa ditunda ya. Jadi yah lebih banyak berdoa sih yaaa bagus lah ditunda," buka Abash saat ditemui tim Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Rabu (26/8/2020).
"Bisa lebih banyak berdoa lagi aja. Doa terbaik aja buat Luna," sambungnya
"Iya dia bilang 'sayang aku degdegan nih mau ada tuntutan', 'Iya kamu banyak banyak berdoa aja ya serahin semua sama yang di atas selalu berdoa' kita lihat aja nanti hasilnya gimana," kata Abash.
Sebut Lucinta sudah siap untuk sidang, Abash belum tahu reaksi sang kekasih soal ditundanya sidang ini.
"Ini kan ditunda kalau kecewanya belum tahu belum komunikasi,"
Abash pun menyampaikan harapannya.
"Harapan tuntutan semoga ringan cepet keluar itu aja sih," tutup Abash.
Beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Irma, tim kuasa hukum Luna mengaku tak mendapatkan informasi apa pun
"Saya gak ada info apa apa sih. Cuman info terakhirnya hakimnya juga masih ada jadwal sidang," ungkap
Irma yang ditemani Abash, kekasih Luna, sejak jam 1 siang tak bisa memberikan progres karena belum tersambung lagi dengan rutan.
"Dari rutan pun tadi belum disambungkan kan!? Kan hari ini masih virtual," tutupnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini
Lucinta sebelumnya didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menyebut, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |