Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Lucinta Luna dengan agenda pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal terlaksana pada Rabu (26/8/2020).
Belum juga menemui kejelasan, pihak Lucinta Luna ingin sesegera mungkin mencari titik temu kasusnya.
Pacar Lucinta Luna, Abash, menyampaikan pada tim Grid.ID bahwa sang kekasih selalu memikirkan nasib ke depannya.
"Vonis? (Harapannya) Sesegera mungkin biar (nasib) Luna jelas, putusannya seperti apa," kata Abash saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Rabu (26/8/2020).
"Jadi tahu, Luna tenang. Soalnya (di rutan) kepikiran," sambungnya.
"Harapannya, tuntutan semoga ringan, cepet keluar, itu aja sih," ucap Abash berharap.
Menanggapi penundaan sidang ini, kekasih Lucinta, Abash yang sudah hadir sejak jam 1 siang, justru mengungkapkan rasa syukurnya.
Bisa lebih banyak berdoa menjadi alasan Abash.
"Saya juga gak tahu kenapa ditunda ya. Jadi yah lebih banyak berdoa sih yaaa bagus lah ditunda," tutur Abash.
"Bisa lebih banyak berdoa lagi aja. Doa terbaik aja buat luna," tambahnya.
"Iya dia bilang 'sayang aku degdegan nih mau ada tuntutan', 'Iya kamu banyak banyak berdoa aja ya serahin semua sama yang di atas selalu berdoa' kita lihat aja nanti hasilnya gimana," ujarnya menirukan percakapan dengan Lucinta.
Sebut Lucinta sudah siap untuk sidang, Abash belum tahu reaksi sang kekasih soal ditundanya sidang ini.
"Ini kan ditunda kalau kecewanya belum tahu belum komunikasi,"
Irma, tim kuasa hukum Luna mengaku tak mendapatkan informasi apapun terkait agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Saya gak ada info apa apa sih. Cuman info terakhirnya hakimnya juga masih, ada jadwal sidang," ungkap Irma.
Irma yang ditemani Abash, kekasih Luna, sejak jam 1 siang tak bisa memberikan progres karena belum tersambung lagi dengan rutan.
"Dari rutan pun tadi belum disambungkan kan? Kan hari ini masih virtual," tutupnya.
Lucinta sebelumnya didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menyebut, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |