Grid.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).
"Iya benar, saya baru saja dapat kabar bahwa JRX besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (pelimpahan tahap II), artinya kasus JRX sudah P21," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana saat ditemui Tribun Bali, Rabu (26/8/2020) sore.
Gendo Suardana mengatakan, besar kemungkinan Jerinx akan ditahan di Lapas Kerobokan.
"Berarti besok JRX akan dibawa ke kejaksaan tinggi dan jika kejaksaan melakukan penahanan, maka secara normatif JRX akan ditahan di Lapas Kerobokan," kata Gendo.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum bisa dimintai keterangan soal pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali.
Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (26/8/2020).
Bersambung ke halaman selanjutnya
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | Ervananto Ekadilla |
Editor | : | Suar.id |